Total Tayangan Halaman

Rabu, 25 Januari 2012

Pajak Penghasilan pasal 21-26

PPh pasal 21 menjelaskan tentang pajak yang terutang menurut pendapatan yang dihasilkan dalam suatu pekerjaan atau jasa. Pajak yang dikenakan tergantung dari besar penghasilan yang didapatkan.

PPh pasal 22 menjelaskan tentang pajak yang terutang berkenaan dengan barang impor. Perbedaan jenis barang impor termasuk jenis barang mewah akan mempengaruhi besar-kecilnya suatu pajak tersebut.

PPh pasal 23 menjelaskan tentang pajak yang terutang menurut pendapatan yang dihasilkan dalam suatu dividen, bunga, undian, royalti, maupun jasa. Dalam dividen, bunga, undian maupun royalti dikenakan pajak 15% dari penghasilan bruto. Sedangkan jasa tergantung dengan jasa yang diberikan (biasanya antara 6-8%)

PPh pasal 24 menjelaskan tentang pajak yang diperkenankan untuk melakukan pengkreditan dari luar negeri ke dalam negeri. Di Indonesia, sistem pengkreditan yang digunakan adalah Ordinary Credit Method, di mana jumlah yang dikreditkan dapat dibatasi secara proporsional sesuai dengan beban pajak yang terutang.

PPh pasal 25 menjelaskan tentang angsuran pajak yang dikenakan Wajib pajak tiap bulannya selama masa pajak atau tahun pajak. Besarnya angsuran pajak terutang dapat dihitung dengan melihat PPh terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang lalu dikurang dengan PPh yang telah dipotong/dipungut serta pajak yang boleh dikreditkan dlm pasal 21, 22, 23, atau 24.

PPh pasal 26 menjelaskan tentang besar pajak yang terutang menurut pendapatan atas dividen, bunga, royalti, undian maupun jasa. Perbedaannya dengan PPh pasal 23 adalah pajak yang dikenakan adalah dari luar ke dalam negeri dan dikenakan 20% dari penghasilan brutonya.