Total Tayangan Halaman

Kamis, 26 Januari 2012

Hak Perlindungan Konsumen

Sebelum Undang-Undang konsumen dikeluarkan, para ahli hukum menggunakan hukum pidana. Konsumen adalah orang-orang yang menggunakan barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga maupun orang lain dan tidak diperdagangkan.

Tujuan perlindungan konsumen adalah:
* Meningkatkan kesadaran dan kemampuan melindungi diri.
* Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkan eksis negatifnya.
* Meningkatkan keberdayaan konsumen.

Hak konsumen adalah:
* Kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi.
* Memilih dan mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar.
* Informasi yang jelas, benar dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa.

Kewajiban konsumen adalah:
* Membaca dan mengikuti petunjuk info dan prosedur pemakaian.
* Beritikad baik dalam melakukan transaksi.
* Membayar sesuai dengan harga yang telah disepakati.

 Hak pelaku usaha adalah:
* Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan serta kondisi barang atau jasa.
* Mendapat perlindungan hukum terhadap konsumen yang beritikad tidak baik.
* Melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian sengketa hukum.
* Hak untuk rehabilitasi nama baik.

Kewajiban pelaku usaha adalah:
* Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha.
* Berusaha bersikap baik, jujur dan diskriminatif dalam melayani konsumen atau pelanggan.
* Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai standar mutu yang diperkenankan.
* Memberi kesempatan untuk mengujicobakan dan memberi garansi terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan.

16 komentar:

  1. Apakah ada hal" negatif dari perlindungan konsumen itu?

    BalasHapus
  2. perlindungan konsumen kan justru untuk melindungi kita sebagai konsumen dan melindungi mereka sebagai pelaku usaha..
    jadi otomatis keduanya punya hak dan kewajiban masing2..
    mungkin sisi negatifnya, adalah mereka yang nggak mau ngaku kesalahan masing-masing, misalnya saat konsumen membeli suatu barang saat keadaannya masih baik, namun besoknya dikembalikan karena ternyata sudah nggak memadai. tentu saja penjual nggak mau mengakui kalau kesalahan ada sama dia, padahal yang merusak kan konsumennya sendiri..
    yaa intinya mereka nantinya akan mengajukan ke pengadilan..

    BalasHapus
  3. Apabila Anda bertindak sebagai konsumen langkah pertama yang Anda ambil jika Ada merasa dirugikan oleh pihak Produsen??

    BalasHapus
    Balasan
    1. langkah yang harus kuambil yaa tentu minta ganti rugi dengan cara menukar barang kita yang dalam kondisi kurang baik dengan barang yang sama persis, tentunya dengan kondisi yang berbeda..
      Karena itu hak kita sebagai konsumen kan..?
      ^^

      Hapus
  4. adakah tujuan perlindungan konsumen yg lain dr yg sudah disebutkan diatas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. diantaranya adalah menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, biar tetap jujur dan bertanggung jawab..

      Hapus
  5. apabila seorang pelaku usaha melakukan tindakan yang merugikan konsumen,adakah hukuman bagi pelaku usaha?jika ada hukuman apa yang akan diberikan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam perlindungan konsumen ada yg disebut BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen) yang salah satu tugasnya adalah menerima pengaduan (tertulis atau lisan) dri konsumen apabila ada pelaku usaha yang bersikap negatif. selanjutnya BPSK akan menindak dan memberinya sanksi administratif..

      Hapus
  6. di zaman sekarang susah sekali membedakan barang & jasa yg asli / palsu...
    jika memakai logika, berarti itu sudah membohongi konsumen kn ? dari penjelasan diats salah 1 hak konsumen adalah mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar.

    bagaimana pendapat anda mengenai masalah tersebut, apakah hak komsumen sudah berjalan dengan efektif atau blum ? klo sudah knapa, klo blum knapa ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebenarnya shi udah kurang efektif, mengingat makin banyak barang2 bajakan yang sekarang beredar. tentu saja itu merugikan pihak konsumen banget tentunya. ini memang salah satu dampak negatif pemerintah kita juga shi..
      tentu saja jalan satu2nya dengan memberantas para pembajak..

      Hapus
  7. langkah apa saja yang akan anda ambil jika anda mengalami penipuan saat anda membeli suatu produk untuk diperjualkan kembali oleh konsumen ?

    BalasHapus
  8. mengapa di adakan nya hak untuk perlindungan konsumen??? dan apakah sekarang sudah bermanfaat???

    BalasHapus
  9. Bagaimana sih agar konsumen lebih teliti dalam membeli????????????,,
    apakah ada saran???....... jadii biar gak ada kata tipu-menipu

    BalasHapus
  10. @irene: tentu dengan cara melaporkannya dengan pihak berwajib karena sangat merugikan kita..

    BalasHapus
  11. @sri: yaa tentu saja untuk melindungi kita sebagai konsumen untuk dapat memenuhi keinginan kita mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan dengan kondisi baik, tanpa kurang suatu apapun..

    BalasHapus
  12. @ayu: saran aku shi cuma kita membeli di tempat yang bermerek atau yang telah memiliki izin penjualan..

    BalasHapus