Sebelum Undang-Undang konsumen dikeluarkan, para ahli hukum menggunakan hukum pidana. Konsumen adalah orang-orang yang menggunakan barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga maupun orang lain dan tidak diperdagangkan.
Tujuan perlindungan konsumen adalah:
* Meningkatkan kesadaran dan kemampuan melindungi diri.
* Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkan eksis negatifnya.
* Meningkatkan keberdayaan konsumen.
Hak konsumen adalah:
* Kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi.
* Memilih dan mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar.
* Informasi yang jelas, benar dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa.
Kewajiban konsumen adalah:
* Membaca dan mengikuti petunjuk info dan prosedur pemakaian.
* Beritikad baik dalam melakukan transaksi.
* Membayar sesuai dengan harga yang telah disepakati.
Hak pelaku usaha adalah:
* Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan serta kondisi barang atau jasa.
* Mendapat perlindungan hukum terhadap konsumen yang beritikad tidak baik.
* Melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian sengketa hukum.
* Hak untuk rehabilitasi nama baik.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
* Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha.
* Berusaha bersikap baik, jujur dan diskriminatif dalam melayani konsumen atau pelanggan.
* Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai standar mutu yang diperkenankan.
* Memberi kesempatan untuk mengujicobakan dan memberi garansi terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan.